Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1992 tentang PERUBAHAN PP 32-1969 TENTANG PELAKSANAAN UU 11-1967 TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAMBANGAN
regulation_id: "PP_79_1992" document_type: "PP" title_indonesian: "Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1992 tentang PERUBAHAN PP 32-1969 TENTANG PELAKSANAAN UU 11-1967 TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAMBANGAN" year: "1992" number: "79" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/pp/pp-79-1992" frbr_uri: "/akn/id/act/pp/1992/79" official_source: "https://peraturan.go.id/id/pp-no-79-tahun-1992" source: "pasal.id"
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1992 tentang PERUBAHAN PP 32-1969 TENTANG PELAKSANAAN UU 11-1967 TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAMBANGAN
Sumber: https://pasal.id/peraturan/pp/pp-79-1992
Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 62 dan Pasal 63 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan, sebagai berikut:
- Ketentuan Pasal 62 diubah sehingga berbunyi:
"Pasal 62
(1) Sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (3) UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1967, kepada Daerah diberikan bagian dari hasil pungutan Negara berupa Iuran Tetap, Iuran Eksplorasi dan Iuran Eksploitasi yang ditetapkan dari usaha pertambangan yang terdapat dalam wilayah Daerah yang bersangkutan.
(2) 20% (dua puluh perseratus) dari penerimaan hasil pungutan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan bagian penerimaan untuk Pemerintah Pusat, dengan ketentuan bahwa sekurang-kurangnya setengah dari jumlah tersebut langsung disetorkan kepada Kantor Kas Negara.
(3) 80% (delapan puluh perseratus) dari penerimaan hasil pungutan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan bagian penerimaan untuk Pemerintah Daerah.
(4) Penerimaan hasil pungutan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dibagi antara Pemerintah Daerah Tingkat I dan
Pemerintah Daerah Tingkat II dengan perimbangan sebagai berikut:
a. Pemerintah Daerah Tingkat I sebesar 16% (enambelas perseratus);
b. Pemerintah Daerah Tingkat II sebesar 64% (enampuluh empat perseratus)."
- Ketentuan Pasal 63 diubah sehingga berbunyi:
"Pasal 63
Perincian penggunaan penerimaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3), termasuk tata cara penyimpanan, pengambilan dan pengamanannya, diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendengar pertimbangan Menteri Keuangan dan Menteri Pertambangan dan Energi."
Pasal II
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOERDIONO
