PP
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA FARMASI DAN ALAT...
Pasal 2
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
(1) P.N. Farmasi "NURANI FARMA" adalah badan hukum yang berhak melakukan usaha-usaha berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan : a. "Pemerintah" ialah PRESIDEN Republik INDONESIA; b. "Menteri" ialah Menteri Kesehatan; c. "Direksi" ialah Direksi Perusahaan; d. "Perusahaan" ialah P.N. Farmasi "NURANI FARMA", e. "B.P.U." ialah Badan Pimpinan Umum Perusahaan-perusahaan Negara Farmasi dan Alat Kesehatan yang didirikan dengan penetapan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 69 Tahun 1961.
