PP
PENAMRAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar SK No 062108 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2O2O
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3O Desember 2O2O
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Hukum dan -undangan,
na Djaman
SK No 062109 A
