PP
REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
Pasal 39
BAB 6 — ### JAMINAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
Apabila berdasarkan hasil penilaian terhadap pelaksanaan pascatambang menunjukkan pascatambang tidak memenuhi kriteria keberhasilan, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat menetapkan pihak ketiga untuk melaksanakan kegiatan pascatambang sebagian atau seluruhnya dengan menggunakan jaminan pascatambang.
