PP
REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
Pasal 37
BAB 6 — ### JAMINAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
(1) Jaminan pascatambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b ditetapkan sesuai
dengan rencana pascatambang.
(2) Jaminan pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan setiap tahun dalam bentuk
deposito berjangka pada bank pemerintah.
(3) Penempatan jaminan pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu
paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak rencana pascatambang disetujui oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
