PP
REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
Pasal 27
BAB 5 — ### PELAKSANAAN DAN PELAPORAN
Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memberitahukan tingkat keberhasilan pascatambang secara tertulis kepada pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi.
