PP
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1998 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM...
Pasal 3
BAB 2 — PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan menurut ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 42 Tahun 1990 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Otorita Jatiluhur dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 13 Tahun 1998 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
