Pasal 22
(1) Dari laba bersih yang telah disahkan menurut Pasal 21, disisihkan untuk : a. dana pembangunan semesta sebesar 55%; b. untuk cadangan umum sebesar 20% sampai jumlah tersebut mencapai jumlah dua kali modal perusahaan dan untuk ganti rugi sebesar 3%, sedangkan sisanya dipisahkan untuk sumbangan dana pensiun dan sokongan pegawai, sosial dan pendidikan, jasa produksi, yang jumlah persentasenya masing-masing akan ditetapkan oleh Pemmerintah. (2) Penggunaan lain untuk cadangan umum dan ganti rugi bilamana setelah tercapai tujuannya dapat dialihkan kepada penggunaan laba dengan PERATURAN PEMERINTAH. (3) Cara mengurus dan menggunakan dana penyusutan dan cadangan tujuan dimaksud pada Pasal 18 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 19 Prp. tahun 1960 ditentukan dengan peraturan Menteri. PEMBUBARAN Pasal 23. (1) Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likuidaturnya ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH. (2) Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likuidasi menjadi milik Negara. (3) Pertanggungan jawab likuidasi oleh likuidatur dilakukan kepada Menteri yang memberi pembebasan tanggung jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan olehnya. BAB - III KETENTUAN PENUTUP Pasal 24. Soal-soal yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan oleh Menteri.
