PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN...
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 098772 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 2021
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 2O2l
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan istrasi Hukum,
Si Djaman
SK No 098841 A
