PP
PENGGABUNGAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2015
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2015
,
ttd.
