PP
PENURUNAN TARIF PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK BADAN
Pasal 3
Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) tidak terpenuhi, Pajak Penghasilan terutang dihitung berdasarkan tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2a) Undang- Undang Pajak Penghasilan.
