PP
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI NEGERI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN
Pasal 8
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.