PP
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI NEGERI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN
Pasal 3
(1) Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Presiden ini.
(2) Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberlakukan berdasarkan keputusan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan hasil evaluasi Tim Reformasi Birokrasi Nasional atas tingkat pencapaian Reformasi Birokrasi di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
