Pasal 1
(1) Kepada Penerima Pensiun serta Janda/Dudanya, diberikan tunjangan perbaikan penghasilan setiap bulan. (2) Penerima Pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah : a. Pensiunan Pegawai Negeri; b. Pensiunan Pejabat Negara; c. Pensiunan Hakim; d. Penerima Tunjangan Veteran; e. Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional INDONESIA Pusat; dan f. Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan. (3) Pensiunan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b adalah :
PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN;
Ketua dan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat;
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Anggota Mahkamah Agung;
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung;
Menteri …
Menteri Negara termasuk Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional INDONESIA dan Pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara;
Gubernur dan Wakil Gubernur Kepala Daerah Propinsi;
Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Walikota Kepala Daerah Kabupaten/Kota;
Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Serta Janda/Dudanya.
