PP
Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1998 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF BIMA
Pasal 8
BAB 4 — PENATAAN WILAYAH
Batas Wilayah kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
