PP
Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1998 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF BIMA
Pasal 6
BAB 4 — PENATAAN WILAYAH
Wilayah Kota Administratif Bima meliputi semua Kelurahan dan Desa yang termasuk Kecamatan RasanaE, yang terdiri dari :
Desa Kolo;
Desa Jatiwangi;
Desa Jatibaru;
Kelurahan Melayu;
Kelurahan Tanjung;
Kelurahan SaraE;
Kelurahan NaE;
Kelurahan Monggonao;
Kelurahan Paruga;
Kelurahan SambinaE;
Kelurahan Sadia;
Desa Santi;
Kelurahan Penatoi;
Kelurahan Penaran;
Kelurahan Rabangodu;
Desa Rontu;
Desa Nitu;
Desa Rabadompu;
Kelurahan Kumbe;
Desa PenanaE;
Desa Ntobo;
Desa Kendo;
Desa Nungga;
Desa Dodu;
Desa Lampe.
