PP
Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1992 tentang DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN
Pasal 21
BAB 5 — HAK PESERTA
(1) Pengurus atas permintaan Peserta pada saat pensiun, membeli anuitas seumur hidup dari Perusahaan Asuransi Jiwa yang dipilihnya, dengan syarat :
a. anuitas yang dipilihnya menyediakan Manfaat Pensiun bagi Janda/Duda atau Anak sekurang-kurangnya 60% dan sebanyak-banyaknya 100% dari Manfaat Pensiun yang diterima Peserta;
b. anuitas yang dipilih memenuhi ketentuan-ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya serta Peraturan Dana Pensiun. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a tidak berlaku dalam hal pembelian anuitas didasarkan pada permintaan dan pilihan Janda/Duda atau Anak.
