PP
Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA TRI BHAKTI
Pasal 8
(1) Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang PRESIDEN Direktur dan dibantu oleh 3 (tiga) orang Direktur yang bertanggung jawab atas bidangnya masing-masing. (2) PRESIDEN Direktur bertanggung jawab dalam tingkat pertama kepada Direksi B.P.U. sesuai dengan Pasal 14 dan selanjutnya kepada Menteri, dan para Direktur bertanggung jawab kepada PRESIDEN Direktur. (3) Gaji dan penghasilan lain anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan Mengingat ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH.
