PP
Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA TRI BHAKTI
Pasal 17
Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai/bekerja Perusahaan menurut peraturan kepegawaian yang disetujui oleh Menteri berdasarkan peraturan pokok kepegawaian perusahaan Negara yang ditetapkan oleh Pemerintah. TAHUN BUKU Pasal 18. Tahun buku Perusahaan adalah tahun takwim.
