PP
Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan
Pasal 10
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar SK No 051905 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2O2O
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2O2O
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
ti Bidang Hukum dan -undangan,
- IJ:d*
a Djaman
SK No 051485 A
FRESIDEN
