PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . .
SK No 004872A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengr.rndangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2019
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2019 PIt. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Hukum dan ang-undangan,
G. * vanna Djaman
SK No 004873 A
