PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 4
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mengakibatkan:
- Status Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kimia Farma Tbk dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Farma Tbk berubah menjadi perseroan terbatas yang tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang Nomor 4O Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; dan
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bio Farma menjadi Pemegang Saham PT Kimia Farma Tbk dan PI Indonesia Farma Tbk.
