PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp1.388.244.029.123,52 (satu triliun tiga ratus delapan puluh delapan miliar dua ratus empat puluh empat juta dua puluh sembilan ribu seratus dua puluh tiga rupiah lima puluh dua sen).
(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan barang milik Negara pada Kementerian Perhubungan yang pengadaannya berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998 dan 1999/2000 dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
