Pasal 22
(1) Jaminan kematian dibayar sekaligus kepada janda
atau duda atau anak, yang meliputi:
- santunan kematian sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- santunan berkala sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per bulan diberikan selama 24 (dua puluh empat) bulan; dan
- biaya pemakaman sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah).
(2) Dalam hal janda atau duda atau anak tidak ada,
maka jaminan kematian dibayar sekaligus kepada keturunan sedarah yang ada dari tenaga kerja, menurut garis lurus kebawah dan garis lurus ke atas dihitung sampai derajat kedua.
(3) Dalam hal tenaga kerja tidak mempunyai
keturunan sedarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka jaminan kematian dibayarkan sekaligus kepada pihak yang ditunjuk oleh tenaga kerja dalam wasiatnya.
(4) Dalam hal tidak ada wasiat, biaya pemakaman
dibayarkan kepada pengusaha atau pihak lain guna pengurusan pemakaman.
(5) Dalam hal magang atau murid, dan mereka yang
memborong pekerjaan, serta narapidana meninggal dunia bukan karena akibat kecelakaan kerja, maka keluarga yang ditinggalkan tidak berhak atas jaminan kematian.
- Ketentuan pada Lampiran II Romawi I huruf A angka 2 dan angka 3 serta huruf B, huruf C dan huruf E dan Romawi II diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
