PP
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 tentang DANA PENSIUN PEMBERI KERJA
Pasal 19
BAB 3 — KEPENGURUSAN
Perubahan Pengurus dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan wajib dilaporkan kepada Menteri selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum berlakunya perubahan.
