PP
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH
Pasal 21
Panitia Pelelangan Wilayah Kerja menyiapkan Dokumen Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) huruf b yang berisi persyaratan dan tata cara pelelangan sebagai berikut:
- persyaratan administratif, teknis, dan keuangan;
- prosedur pelaksanaan pelelangan;
- jadwal pelaksanaan pelelangan;
- metode penyampaian dokumen penawaran; dan
- metode evaluasi penawaran.
- Ketentuan Pasal 22 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah, sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
www.peraturan.go.id
2014, No.261 6
