PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia meliputi penerimaan:
jasa perpustakaan;
jasa pendidikan dan pelatihan; dan
jasa penggunaan sarana prasarana.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam
