PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 2005
Pasal 2
Maksud dan tujuan Persero untuk membangun dan mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kesinambungan pembiayaan perumahan yang terjangkau oleh masyarakat.
- Dalam . . .
- Dalam BAB V Ketentuan Penutup disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 4A, yang berbunyi sebagai berikut:
