Pasal 1
(1) Dalam rangka meningkatkan kinerja, nilai tambah
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk dan peran serta masyarakat dalam kepemilikan saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk, dilakukan penjualan saham pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk dengan cara menerbitkan saham baru melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu berdasarkan ketentuan pasar modal.
(2) Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang menjadi bagian Negara tidak dilaksanakan dan selanjutnya dijual berdasarkan ketentuan pasar modal.depkumham.go.id
(3) Penjualan saham dan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dilakukan berdasarkan prinsip transparansi,
kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kewajaran, dan harga terbaik dengan memperhatikan kondisi pasar.
