Pasal 3
(1) Penyertaan modal negara pada Persero pada saat
pendiriannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008.
(2) Nilai penyertaan modal negara pada Persero
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ...
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2008
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2008
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian dan Industri,
