PP
Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1991 tentang PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS...
Pasal 6
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1992.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 1991
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 1991
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOERDIONO
