Pasal 2
(1) Pedagang Eceran Besar ditetapkan menjadi Pengusaha Kena Pajak yang atas penyerahannya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) huruf a UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. (2) Bagi pengusaha yang seluruh peredaran brutonya dalam tahun 1991 belum mencapai Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) atau bagi pengusaha yang memulai usahanya sesudah tahun 1991 ditetapkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sejak seluruh peredaran brutonya mencapai Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dalam satu tahun pajak/bagian tahun pajak. (3) Pedagang Eceran Besar yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, yang dalam tahun tertentu nyata-nyata peredaran brutonya tidak mencapai Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dalam satu tahun pajak, maka dalam tahun berikutnya Pedagang Eceran Besar dimaksud dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk pencabutan pengukuhannya sebagai Pengusaha Kena Pajak.
