Pasal 22
(1) Dari laba bersih yang telah disahkan menurut Pasal 21, disisihkan untuk : a. dana pembangunan semesta sebesar 55%; b. untuk cadangan umum sebesar 20% sampai jumlah tersebut mencapai jumlah dua kali modal perusahaan dan untuk ganti rugi sebesar 3%, sedangkan sisanya dipisahkan untuk sumbangan dana pensiun dan sokongan pegawai, sosial dan pendidikan, jasa produksi, yang jumlah persentasenya masing-masing akan ditetapkan oleh Pemmerintah. (2) Penggunaan lain untuk cadangan umum dan ganti rugi bilamana setelah tercapai tujuannya dapat dialihkan kepada penggunaan laba dengan PERATURAN PEMERINTAH. (3) Cara mengurus dan menggunakan dana penyusutan dan cadangan tujuan dimaksud pada Pasal 18 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 19 Prp. Tahun 1960 ditentukan dengan peraturan Menteri. PEMBUBARAN
