PP
ANGKUTAN JALAN
Pasal 93
BAB 8 — PENGUSAHAAN ANGKUTAN
Kondisi membahayakan keamanan dan keselamatan Angkutan orang dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 meliputi:
- bencana alam yang menghambat perjalanan; dan
- kondisi keamanan yang tidak memungkinkan untuk melakukan perjalanan sesuai rekomendasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bagian Keenam Sistem Manajemen Keselamatan
