PP
ANGKUTAN JALAN
Pasal 58
BAB 6 — DOKUMEN ANGKUTAN ORANG DAN/ATAU BARANG
(1) Perusahaan Angkutan Umum yang mengangkut barang
wajib membuat surat muatan barang sebagai bagian dokumen perjalanan.
(2) Perusahaan Angkutan Umum yang mengangkut barang
wajib membuat surat perjanjian pengangkutan barang.
