PP
ANGKUTAN JALAN
Pasal 27
BAB 4 — ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM
(1) Rencana Umum Jaringan Trayek lintas batas negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a memuat paling sedikit:
- asal dan tujuan Trayek lintas batas negara;
- tempat persinggahan dan/atau istirahat;
- jaringan jalan yang dilalui adalah jalan nasional;
- Terminal asal dan tujuan serta Terminal persinggahan yang berupa Terminal tipe A atau Simpul transportasi lainnya berupa bandar udara, pelabuhan, stasiun kereta api yang dihubungkan sebagai Jaringan Trayek dan/atau wilayah strategis atau wilayah lainnya yang memiliki potensi bangkitan dan tarikan perjalanan Angkutan antarkota antarprovinsi;
- jumlah kendaraan yang dibutuhkan;
- jenis kelas pelayanan yang disediakan yaitu kelas non- ekonomi;
- tempat pengisian bahan bakar yang disepakati; dan
- analisis keamanan.
(2) Rencana Umum Jaringan Trayek lintas batas negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan perjanjian antarnegara.
(3) Perjanjian antarnegara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
