PP
ANGKUTAN JALAN
Pasal 128
BAB 16 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2014
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2014
,
ttd.
