PP
ANGKUTAN JALAN
Pasal 112
BAB 11 — INDUSTRI JASA ANGKUTAN UMUM
(1) Jasa Angkutan umum harus dikembangkan menjadi industri
jasa yang memenuhi standar pelayanan dan mendorong persaingan yang sehat.
(2) Untuk mewujudkan standar pelayanan dan persaingan yang
sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah harus:
- menetapkan segmentasi dan klasifikasi pasar;
- menetapkan standar pelayanan minimal;
- menetapkan kriteria persaingan yang sehat;
- mendorong terciptanya pasar; dan
- mengendalikan dan mengawasi pengembangan industri jasa Angkutan umum.
