Pasal 100
BAB 9 — TARIF ANGKUTAN
(1) Tarif Penumpang untuk Angkutan orang dalam Trayek
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf a terdiri atas:
- tarif kelas ekonomi; atau
- tarif kelas non ekonomi.
(2) Penetapan tarif kelas ekonomi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dilakukan oleh:
Menteri, untuk Angkutan orang yang melayani Trayek antarkota antarprovinsi, Angkutan perkotaan, dan Angkutan perdesaan yang wilayah pelayanannya melampaui wilayah provinsi;
gubernur, untuk Angkutan orang yang melayani Trayek antarkota dalam provinsi serta Angkutan perkotaan dan perdesaan yang melampaui batas 1 (satu) kabupaten/kota dalam satu provinsi;
Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, untuk Angkutan orang yang melayani Trayek yang seluruhnya berada dalam wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
bupati, untuk Angkutan orang yang melayani Trayek perkotaan dan perdesaan yang wilayah pelayanannya dalam kabupaten; dan
walikota . . .
- walikota, untuk Angkutan orang yang melayani Trayek perkotaan yang wilayah pelayanannya dalam kota.
(3) Tarif Penumpang Angkutan orang dalam Trayek kelas non
ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Perusahaan Angkutan Umum.
