PP
TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN
Pasal 9
BAB 2 — NOMOR POKOK WAJIB PAJAK,
(1) Wajib Pajak wajib membayar atau menyetor pajak yang
terutang dengan menggunakan Surat Setoran Pajak ke kas negara melalui tempat pembayaran.
(2) Pembayaran . . .
(2) Pembayaran dan penyetoran pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) juga dapat dilakukan dengan menggunakan sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak.
(3) Ketentuan mengenai sarana administrasi lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
