Pasal 7
BAB 2 — NOMOR POKOK WAJIB PAJAK,
(1) Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat mengungkapkan
dengan pernyataan tertulis mengenai ketidakbenaran perbuatannya, yaitu:
tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar,
sepanjang mulainya Penyidikan belum diberitahukan kepada Penuntut Umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
(2) Pernyataan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dilampiri dengan:
penghitungan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang dalam format Surat Pemberitahuan;
Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak; dan
Surat Setoran Pajak sebagai bukti pembayaran sanksi administrasi berupa denda sebesar 150% (seratus lima puluh persen).
(3) Dalam hal pengungkapan ketidakbenaran perbuatan yang
dilakukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, terhadap Wajib Pajak tidak dilakukan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
(4) Apabila . . .
(4) Apabila setelah Wajib Pajak melakukan pengungkapan
ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) masih ditemukan data yang menyatakan lain dari
pengungkapan ketidakbenaran perbuatan tersebut, terhadap Wajib Pajak tetap dapat dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengungkapan
ketidakbenaran perbuatan oleh Wajib Pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
