PP
TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN
Pasal 58
BAB 9 — PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
(1) APA berlaku dan mengikat bagi:
- Direktur Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak; atau
- Direktur Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak dan otoritas pajak negara mitra P3B atau yurisdiksi mitra P3B, selama jangka waktu APA.
(2) Direktur Jenderal Pajak tidak dapat melakukan koreksi atas
hal-hal yang disepakati dalam APA.
(3) Dalam hal proses APA tidak menghasilkan kesepakatan
antara pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dokumen Wajib Pajak yang dipergunakan selama proses penentuan APA harus dikembalikan sepenuhnya kepada Wajib Pajak.
(4) Dokumen . . .
(4) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat
digunakan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai dasar untuk melakukan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, atau Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
