Pasal 56
BAB 9 — PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
(1) Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pertukaran
informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perpajakan dengan otoritas pajak negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B sesuai dengan ketentuan P3B yang berlaku.
(2) Direktur Jenderal Pajak dapat meminta informasi kepada
Wajib Pajak atau pihak lain mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perpajakan yang akan dipertukarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Wajib . . .
(3) Wajib Pajak atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) wajib memenuhi permintaan informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perpajakan.
(4) Dalam hal Wajib Pajak atau pihak lain tidak memenuhi
permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Wajib Pajak atau pihak lain dikenai sanksi sesuai dengan Undang- Undang.
