Pasal 53
BAB 8 — KUASA WAJIB PAJAK, RAHASIA JABATAN,
(1) Setiap pejabat dan tenaga ahli dilarang memberitahukan
kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya.
(2) Untuk kepentingan negara, Menteri Keuangan berwenang
memberi izin tertulis kepada pejabat dan/atau tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) supaya memberikan keterangan dan/atau memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak kepada pihak tertentu yang ditunjuk dalam izin tertulis Menteri Keuangan tersebut.
(3) Pihak tertentu yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (2):
- hanya dapat meminta keterangan dan/atau bukti tertulis mengenai keterangan dan/atau bukti tertulis yang tercantum dalam izin tertulis Menteri Keuangan;
- wajib merahasiakan segala keterangan dan/atau bukti tertulis yang diketahui atau diperoleh dari Pejabat dan/atau Tenaga Ahli; dan
- hanya dapat memanfaatkan keterangan dan/atau bukti tertulis sesuai dengan tujuan diajukannya permintaan keterangan dan/atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak.
(4) Apabila pihak tertentu yang ditunjuk sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pihak tertentu tersebut dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Pejabat dan/atau tenaga ahli yang memberikan keterangan
dan/atau memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin
tertulis kepada pejabat dan/atau tenaga ahli diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
