PP
TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN
Pasal 46
(1) Ketentuan mengenai jumlah pajak yang masih harus dibayar
bertambah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang, Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang, Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang, Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang,
Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang, dan Pasal 26 ayat (3)
Undang-Undang termasuk pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
(2) Surat pelaksanaan Putusan Banding atau surat pelaksanaan
Putusan Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 42 ayat (1) atau ayat (2) juga diterbitkan akibat
Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan pembayaran atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
