PP
TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN
Pasal 33
BAB 5 — KEBERATAN, PEMBETULAN, PENGURANGAN,
(1) Direktur Jenderal Pajak wajib menyelesaikan keberatan yang
diajukan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang.
(2) Jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak tanggal surat pengajuan keberatan diterima oleh Direktur Jenderal Pajak sampai dengan tanggal Surat Keputusan Keberatan diterbitkan.
Bagian Kedua Pembetulan
