PP
TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN
Pasal 20
BAB 4 — PENETAPAN DAN KETETAPAN
(1) Hasil Verifikasi, Pemeriksaan, Pemeriksaan ulang, atau
Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17, dan Pasal 18, dituangkan dalam laporan hasil Verifikasi, laporan hasil Pemeriksaan, laporan hasil Pemeriksaan ulang atau laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
(2) Berdasarkan laporan hasil Verifikasi, laporan hasil
Pemeriksaan, laporan hasil Pemeriksaan ulang atau laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat nota penghitungan.
(3) Berdasarkan nota penghitungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) harus ditindaklanjuti dengan penerbitan surat ketetapan pajak.
