PP
TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN
Pasal 16
BAB 4 — PENETAPAN DAN KETETAPAN
(1) Jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dalam Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) atau ayat (3) ditambah sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar tersebut.
(2) Jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dalam Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48% (empat puluh delapan persen) dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar tersebut.
