Pasal 11
BAB 3 — PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
(1) Wajib Pajak yang diperiksa wajib:
memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
memberikan . . .
- memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan; dan/atau
- memberikan keterangan lain yang diperlukan.
(2) Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan
keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan.
(3) Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan
usaha atau pekerjaan bebas yang diperiksa tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sehingga tidak dapat dihitung besarnya penghasilan kena pajak, penghasilan kena pajaknya dapat dihitung secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(4) Dalam hal Wajib Pajak badan yang diperiksa tidak
memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sehingga tidak dapat dihitung besarnya penghasilan kena pajak, penghasilan kena pajaknya dapat dihitung secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
(5) Dalam hal penghasilan kena pajak dihitung secara jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4), Direktur Jenderal Pajak wajib menyampaikan surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan kepada Wajib Pajak dan memberikan hak kepada Wajib Pajak untuk hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
(6) Pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pemeriksa pajak dapat mempertimbangkan dokumen yang diberikan oleh Wajib Pajak.
(7) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terbatas
pada:
- dokumen yang terkait dengan penghitungan peredaran usaha atau penghasilan bruto dalam rangka penghitungan penghasilan neto secara jabatan; dan
- dokumen kredit pajak sebagai pengurang Pajak Penghasilan.
