PP
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 1991 tentang PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO...
Pasal 9
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1992.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 1991
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 1991
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOERDIONO
